Sleman (Fakta9.com)_ _// Agus Santosa yang merukapan Lurah Kalurahan Caturtunggal, Sleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Rabu (17/05/2023).
Penetapan Agus Santosa sebagai tersangka berdasar dari Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP- 73/M.4/FD.1/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.
Baca juga : Pekerja Meninggal, Kabid Cipta Karya Akan Lakukan Evaluasi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul
Diketahui sebelumnya, Agus sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejati DIY sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi TKD yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa.
Disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejati DIY bahwa penetapan Agus sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pembiaran dalam kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal dinilai tidak melakukan tugasnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa dalam memanfaatkan tanah kas desa sesuai dengan peruntukannya.” Jelasnya.
Atas tindakannya itu, menyebabkan permasalahan terkait penggunaan Tanah Kas Desa dan kerugian negara mencapai hampir Rp 3 miliar.
Lakukan Konvoi Dan Diduga Bawa Sajam Lima Siswa SMK Diamankan PolisiBaca juga :
Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan dalam kasus ini melibatkan 1 PT (perusahaan terbuka) dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang merupakan pejabat di Pemkab Sleman, Pejabat Pemda DIY, Dispetaru Kabupaten Sleman, Dispetaru Pemda DIY, Linmas dan Satpol PP Kabupaten Sleman.
“Kita akan usut tuntas kasus ini.” Ucapnya.
Atas pelanggaran itu, Tersangka (Agus Santosa) akan dikenakan tuntutan hukum dengan ancaman penjara selama 20 tahun.