GUNUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Lurah Banaran, Kapanewon Playen, Gunungkidul ternyata telah mengeluarkan sanksi terhadap salah satu perangkat Kalurahan di wilayahnya.
Hal ini setelah kabar mengenai dugaan perselingkuhan dan asusila yang menyeret nama oknum carik setempat beredar pada Mei 2024 lalu.
Baca Juga : Dipicu Dari Lilin Untuk ‘Among-among’ Satu Rumah di Bantul Mengalami Kebakaran Hebat
Kala itu oknum carik berinisial A menyebut jika ia memang pernah melakukan hubungan seks dengan salah satu warganya. Namun hal itu dilakukan atas dasar transaksional (alias: menyewa jasa untuk berhubungan suami istri).
Setelah Pemerintah Kalurahan membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini, Lurah Banaran Suminto akhirnya mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada cariknya.
“Kita sudah membuat tim infestigasi dan persoalan itu sudah selesai.” Ucap Lurah Kalurahan Banaran, Suminto, Rabu (09/10/2024) siang.
Baca Juga : Atlet Asal Kalurahan Getas Ini Berhasil Raih Medali Perak Dan Perunggu Diajang Peparnas XVII Solo 2024
Suminto menyebut jika SP1 yang dijatuhkan kepada AN ini sebagai sanksi untuk memberikan efek jera kepada bawahanya yang tengah tersandung skandal.
“Sudah kami berikan surat tertulis berupa Surat Peringatan (SP) kepada AN.” Jelasnya.
Setelah dikeluarkanya SP1 ini jika AN tidak mengubah sikap dan mengulangi kesalahannya lagi, maka sesuai regulasi harus diberikan sanksi lanjutan berupa SP 2, SP 3, dan terakhir nantinya harus mengundurkan diri.