BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dugaan tindak pidana pencurian lima pohon sonokeling terjadi di Padukuhan Jambon, Argosari, Sedayu.
Perkara tersebut diketahui korban bernisial IM (57) warga Padukuhan Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Minggu (20/07/2025) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Baca Juga : Seorang Remaja Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan, Polisi Buru Pelaku
“Korban baru melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian itu pada Senin (25/08/2025) kemarin.” Ucap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Selasa (26/08/2025).
Dilanjut jika tindak pidana pencurian itu diketahui pertamakali oleh korban saat dirinya menengok pekarangannya yang berada di Padukuhan Jambon, Argosari, Sedayu, Bantul, dan mendapati 5 pohon jenis sonokeling telah ditebang oleh seseorang.
“Informasi dari warga sekitar bahwa pohon tersebut telah ditebang oleh 8 orang laki-laki namun tidak tau namanya sekitar satu bulan yang lalu.” Jelasnya.
Baca Juga : DPR Desak Polisi Tangani Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Gunungkidul
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku pencurian.” Tandasnya.