Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lima Pengedar ‘Pil Sapi’ di Kulonprogo Diringkus Polisi

Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satres Narkoba Polres Kulonprogo, menangkap lima pria yang berperan sebagai pengedar dan bandar pil Trihexyphenidyil, atau yang biasa disebut pil sapi.

Dengan tertunduk lesu, lima tersangka asal Kulonprogo, Jogjakarta, dan Semarang, Jawa Tengah ini digelandang menuju gelar perkara di lobi Polres Kulonprogo.


Baca Juga : Gempar, Warga Patuk Dihebohkan Penemuan Potongan Daging Terbungkus Kain Putih


Para tersangka masing-masing berinisial ST (21) dan EC (23) yang merupakan warga Girimulyo, Kulonprogo. DGH (33) warga Tegalrejo, Kota Jogja serta FAS (21) dan AS (32) warga Semarang, Jawa Tengah.

“Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sebanyak 15.912 butir obat siap edar.” Jelas, Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono.

Dilanjut, bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelajar yang kedapatan membawa pil sapi di Kapanewon Girimulyo, Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pil sapi tersebut didapat dari tersangka ST dan EC.

“Setelah itu, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ST dan EC pada 7 Agustus. Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan pil sapi dari Semarang. Kami pun bergerak ke Semarang dan berhasil mengamankan tersangka lain, yakni AS, FAS, dan DGH.” Paparnya.

Para tersangka menjual pil sapi dengan harga berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu per paket, dengan satu paket berisi 10 butir.

“Mereka menyasar para pelajar di Kulonprogo.” Jelasnya.

Baca Juga : Jual Motor Curian Rp 500 Ribu, Warga Pleret Ditangkap Polisi


EC yang merupakan salah satu tersangka, mengaku baru setengah tahun menjadi pengedar pil koplo.

“Alasannya untuk menambah penghasilan di sela kesibukannya sebagai sopir ekspedisi.” Terangnya.
“Saya jual Rp 20 ribu per paket isi 10 butir, sistemnya COD kalau ada yang minta aja. Mayoritas pelanggannya adalah pelajar, kebanyakan memang pelajar, ya karena mungkin harganya lebih murah.” Imbuh EC.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA