PURWOREJO , JAWA TENGAH, (Fakta9.com)__//Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah menggelar sidang lanjutan perkara calon legislatif (caleg) yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye.
Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo serta M Budi Darma. Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Muhammad Abdullah yang didampingi oleh penasehat hukumnya yakni, Muhammad Saleh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut Muhammad Abdulloh didakwa Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
Baca juga : Libatkan Anak Saat Kampanye, Kasus Caleg Nasdem di Purworejo Mulai Disidangkan
“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.
Sementara, ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.
“Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan,” kata Purnomosidi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.
Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.