Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan atau pengggelapan yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2023, di Teras 2 Malioboro Jalan Mataram, Danurejan, Yogyakarta.
Disampaikan oleh Kanit Kasubnit X, Ipda Albertus Bagas Satria melalui konferensi pers, pada Selasa (25/7/2023) siang di Aula Satreskrim bahwa kasus penipuan itu terjadi bermula ketika pelaku menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang dari kantor MA (Mahkamah Agung) dengan harga murah kepada korban.
Baca Juga : Sambut HUT Yonmek 403/WP ke- 58, Danyonif Laksanakan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Kemudian korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, namun kendaraan yang sudah di tawarkan, tidak kunjung di serahkan kepada korban.
“Total kerugian korban sebesar Rp 47,7 juta, dimana uang tersebut di transfer beberapa kali ke rekening BCA Norek : 456xxxxxx milik tersangka.” Jelasnya.
Ata peristiwa yang menimpanya, korban selanjutnya melaporkannya ke Polresta Yogyakarta pada hari Senin (17/07/2023).
Mendapat laporan tersebut, anggota unit 5 Tipidsus Sat reskrim Polresta Yogyakarta lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis (20/07/2023) berhasil menangkap terhadap tersangka berinisial BS (56) di Jalan Pajajaran, Sleman.
“Dia (BS) mengakui telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan kepada korban, dan uang dari korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.” Ujar Ipda Bagas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah mengakui melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan korban yang berbeda-beda dengan keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Tipu Korban Dengan Bukti Transfer Palsu, Dua Pemuda Masuk Bui
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone untuk menghubungi korban, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone dan kartu top up Game master.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.” Imbuhnya.