BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul mengamankan dua orang remaja berinisial GR (20) dan YCN (17) warga Bantul, Bantul, dalam ungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Baca Juga : Begal Payudara Mahasiswi, Pria Berusia 28 Tahun Digiring ke Kantor Polisi
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa korban dalam tindak pidana tersebut ialah seorang remaja berinisial RA (16) warga Argomulyo, Sedayu, Bantul.
“Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan.” Ucapnya, Sabtu (21/02/2026) siang.
Perkara tersebut terjadi pada Minggu (25/01/2026) sekira pukul 03.00 WIB bermula saat korban bersama 5 orang temannya pulang dari Warmindo GJS. Kemudian di perjalanan sesampainya di Barat Masjid Agung Bantul atau di depan Warung Madura tepatnya di Jalan Pemuda, Babadan, Bantul, Bantul, Bantul, tiba-tiba bermunculan orang-orang yang menghadang korban.
“Kala itu ada pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit kemudian membacok korban mengenai lengan kiri.” Jelasnya.
Baca Juga : Sakit Asam Lambung, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terbujur Kaku
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh ayah korban ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (20/02/2026) pukul 21.00 WIB di daerah Geblag, Bantul.
“Saat ini pelaku kami tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.





