Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pencurian di Tempat Kerja, Karyawan Bersama Satpam Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ // Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di CV Javamas Agrophos milik Agustinus Tjandra yang terletak di Kapanewon Nglipar, Gunungkidul.

Pengungkapan kasus berawal saat korban melaporkan pencurian yang terjadi di tempat usahanya.


Baca Juga : Dipinjam Orang Tidak Dikenal, Honda Beat Warna Hitam Milik Warga Candirejo Raib


Kejadian berawal saat korban masuk ke dalam gudang CV. Javamas Agrophos pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB dan terdapat beberapa barang yang hilang, diantaranya 5 buah dinamo, 1 buah besi as berdiameter 10 Cm, 10 biji dinamo 3 phase dan beberapa barang lainya.

“Korban mengalami kerugian bila ditotal sebesar Rp 30 juta.” Ucap Kapolsek Nglipar, AKP Larso, Rabu (11/09/2024).

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Nglipar guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita meminta keterangan saksi – saksi dan melihat rekaman CCTV yang ada. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang.” Jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian di tempat kejadian.

“Para pelaku merupakan karyawan di CV.Javamas Agrophos yang berinisial DS seorang Satpam dan AR warga Nglipar, serta RS dan DS warga Patuk.” Ucapnya.

Atas tindakan tersebut keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.


Baca Juga : Dipinjam Orang Tidak Dikenal, Honda Beat Warna Hitam Milik Warga Candirejo Raib


Dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian, anggota Satreskrim Polsek Nglipar juga berhasil menangkap satu pelaku berinisial GR warga Kapanewon Nglipar.

“Ditempat yang sama ada dua kasus yaitu pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dan kami amankan lima pelaku.” Ujarnya.
“Untuk GR kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA