Minggu, Mei 18, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tetangganya Sendiri, Seorang Pria Dijebloskan Ke Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial AS warga Kalurahan Bendung, Semin, Gunungkidul, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza bahwa AS ditahan Polisi sejak 16 Desember 2024 lalu.

“Saat ini proses hukum sudah tahap 1 di Kejaksaan.” Ucapnya, Kamis (02/01/2025) siang.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


Baca juga: Simbah Asal Tanjungsari yang Hilang Ditemukan di Bawah Pohon Sirikaya


“Untuk acaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.” Ujarnya.

Tersangka AS melancarkan aksi bejatnya pada 04 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB lalu terhadap seorang bocah perempuan berinisial T berusia 14 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Saat itu AS secara diam-diam mendatangi rumah T yang dalam keadaan sepi karena ditinggal orang tuanya pergi.


Baca juga: Seorang Pemuda Asal Bantul Nekat Lompat Dari Jembatan Bakulan Wetan


Ketika kondisi rumah sedang sepi, AS masuk ke dalam kamar korban dan langsung memijat kaki serta meraba paha korban.

Atas kejadian tersebut, korban berteriak histeris.  Warga yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi sumber suara dan berhasil mengamankan pelaku.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA