Gunungkidul, DIY (FAKTA9.COM)__// Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial HP (19) warga Kapanewon Nglipar, Gunungkidul sebagai tersangsa kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza saat dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya menerima laporan jika pemuda berinisial HP ini telah melakukan pencabulan terhadap siswi SD berusia 11 sebut saja Mawar pada Jumat (20/09/2024) lalu.
AKP Ahmad Mirza menyebut jika awalnya pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB korban diantar ayahnya untuk mengikuti latihan pramuka di sekolah.
Baca juga : Trobos Palang Pintu, Truk Molen Dihantam KA Taksaka Jurusan Gambir-Yogyakarta
“Sekitar pukul 15.30 WIB Mawar dijemput oleh Ibunya selesai mengikuti kegiatan pramuka.” Jelasnya.
Kemudian sesampainya di rumah Mawar menceritakan bahwa setelah diantarkan oleh ayahnya, ia dihampiri oleh HP. Korban dirangkul untuk diajak ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
“Setelah sampai di rumah kosong tersebut korban dibungkam mulutnya serta dicium dan diraba bagian d4d4, kemudian korban berontak dan berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya.” ungkapnya
Baca juga : Melalui Program Patriot Tani, Para Milineal Gunungkidul Diharapkan Tertarik Pada Dunia Pertanian
Menengar cerita dari anaknya, orang tua korban bersama warga selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil menangkap HP kemudian menyerahkan kepada Polisi.
“HP ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak Sabtu (21/9/2024).” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.