GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dukuh Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial S diberhentikan.
Baca Juga : Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bulan Maret Mulai Disalurkan
Sanksi yang diberikan berdasar surat Keputusan Lurah Siraman nomor 31/KPTS/2024 tertanggal 1 Maret 2024, dukuh Seneng diberhentikan sementara selama 22 hari.
“Semua proses telah kami lalui, dan kemarin pada tanggal 1 Maret 2024 kita berhentikan untuk sementara hingga 22 hari kerja atau sampai 4 April 2024.” Ujar Lurah Siraman, Damiyo, Selasa (19/03/2024).
Selama menjalani sanksi pemberhentian sementara, S tetap dituntut harus menyelesaikan beberapa persoalan sesuai dengan hasil temuan oleh tim investigasi.
Baca Juga : Gunungkidul Harus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Hadapi Tantangan Masa Depan
Ada banyak persoalan yang tetap harus diselesaikan oleh dukuh Seneng tersebut, diantaranya persolan mengenai pembayaran pajak, manipulasi upah tenaga proyek, dan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran RT.
“Dia (dukuh Seneng) juga masih harus membuktikan serta menjelaskan jika tidak pernah melakukan tindakan asusila sesuai permintaan masyarakat. Selain itu ia juga harus mempertangung jawabkan penggunaan koin (uang receh) yang dikumpulkan oleh warga masyarakat di RW 07 dari tahun 2018.” Jelasnya.
Apabila dukuh Seneng tidak dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, lanjut Lurah Siraman maka S akan mendapatkan sanksi lebih berat, yakni pemecatan.