Bantul (Fakta9.com)_ _// Seorang pria paruh baya berinisial BW (52) warga Sewon, Bantul, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga : Minibus Rombongan Wisatawan Terguling di Tanjakan Clongop, Belasan Penumpang Luka-luka
BW terbukti secara sah telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabiliitas dengan inisial KIW (11) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada hari Kamis (25/04/2023) pukul 10.00 WIB kemarin yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wijanarko dan dua orang hakim anggota masing-masing Dian Yustisia Anggraini dan Gatot Raharjo.
“Terdakwa melanggar pasal 81 (1) Juncto pasal 76 d UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.” Papar Embun Sumunaringtyas, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bantul.
Baca Juga : Pelaksanaan Pawai Takbir Keliling Diwarnai Bentrok Antara 2 Kelompok Pemuda
Diketahui sebelumnya bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada tanggal 23 November 2022 lusa.
BW melakukan tindakan bejatnya saat korban berada di rumah sendirian, ketika ditinggal ibunya.