Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Aksi Pembegalan di Gunungkidul, Dua Pemuda Warga Kota Yogyakarta Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Dua orang pemuda berinisial NB (23) dan YP (24) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Gunungkidul karena lakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam.

Disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Gunungkidul, Ipda Raffi Haedar Putra Asegaf dalam press rillis di halaman Mapolres Gunungkidul Rabu (08/05/2024) menyampaikan jika pada 6 April 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari seorang warga Gunungkidul menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di sekitar wilayah Piyaman, Wonosari.


Baca juga: Memiliki Dendam Terhadap Wanita, Lelaki Paruh Baya Nekat Begal Payudara


Bermula ketika korban yang hendak pergi ke Pasar Argosari Wonosari dengan mengendarai Honda Scoopy nopol AB 2271 UM, dipepet 2 orang tak dikenal saat melintas di simpang empat Piyaman tepatnya Barat KPU Gunungkidul.

“Korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.” Jelasnya

Kemudian setibanya di sebelah utara telaga Kemorosari II, korban dipepet oleh kedua pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial NB mengayunkan senjata tajam ke arah korban sehingga mengenai kepala bagian kiri hingga korban terjatuh.” ujarnya

Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas mencoba melakukan pengejaran hingga akhirnya 2 pelaku pembacokan itu berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Warga yang geram pun sempat memberikan hadiah bogem mentah terhadap kedua pelaku pembacokan sebelum diserahkan ke Mapolres Gunungkidul.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ipda Raffi Haedar Putra Asegaf, jika berdasar hasil interogasi, para pelaku mengaku nekat melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunkanan senjata tajam itu didasarai oleh masalah ekonomi, untuk menguasai harta korban.

“Pelaku memilih korbannya secara random. Dan belum sempat merampas harta korban, kedua pelaku sudah tertangkap massa.”terangnya

Baca juga : Seorang Residivis Ditetapkan Tersangka Kasus Curanmor di Paliyan, Polisi : Satu Orang Ditetapkan DPO


Dalam melaksanakan aksinya, salah satu pelaku berinisial YP dalam kondisi terpengaruh obat-obatan berbahaya (narkoba/ pil Koplo).

“Pelaku YP terpengaruh obat – obatan dan saat ini masih menjalani perawatan karena diamuk massa saat dilakukan penangkapan.” Jelasnya.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA