GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul di Hotel Santika Playen, Kamis (02/05/2024).
Baca Juga : KIM Dua Kapanewon Dikukuhkan Bupati Gunungkidul
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan jika penetapan itu tidak lepas dari petunjuk KPU RI yang menyatakan di Kabupaten Gunungkidul tidak ada lagi perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di Gunungkidul tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sehingga Kabupaten Gunungkidul masuk dari salah satu yang diperintah untuk melakukan penetapan porolehan kursi dan calon terpilih.” Paparnya.
Lebih lanjut, Asih menyatakan bahwa ada 45 calon legislatif (Caleg) terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Gunungkidul periode 2024-2029.
“Parpol yang mendapatkan kursi DPRD Gunungkidul ialah PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 6 kursi, NadDem 8, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi, dan Demokrat 2 kursi.” Ungkapnya.
Baca Juga : Seorang Perempuan Nekat Loncat Dari Jembatan Jombor
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengapresiasi kedewasaan masyarakat Gunungkidul dalam penyelengaraan Pemilu 2024.
“Alhamdulillah tidak adanya sengketa sampai dengan tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Selamat bagi KPU dan Bawaslu yang sukses menyelenggarakan Pemilu kemarin.” Ujarnya.