WONOSARI, (Fakta9.com)__//Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul kembali dilaporkan oleh mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dalam pilkada 2020, Kelick Agung Nugroho ke Polres Gunungkidul pada Kamis, (24/06/2021).
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Targetkan 3000 Aseptor Dalam Program Keluarga Berencana
Kelick datang ke Mapolres untuk melaporkan KPU Gunungkidul atas dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan anak. Dimana pada tahapan proses pemilu tahun lalu, KPU telah dituding mempekerjakan anak dibawah umur.
“Dalam proses pilkada 2020 lalu, KPU telah mempekerjakan anak dibawah umur untuk memeriksa berkas dokumen dukungan Bacabup Indekenden.” terang Kelick saat dikonfirmasi fakta9.com, Jumat,(25/06/2021).
Sekitar 23 Februari 2020 lalu, Kelick bersama Tim Liasion Officer (LO) secara tidak sengaja mendapati anak pelajas SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL, dipekerjakan oleh KPU untuk memeriksa berkas dokumen dari tengah malam hingga pagi hari.
Baca Juga: Dinkes Sanggah Dugaan Penimbunan Vaksin
Dan kelik menduga tindakan yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar UU perlindungan anak.
“KPU telah mengeksploitasi anak yang masih berusia dibawah 18 tahun untuk bekerja memeriksa berkas dari jam 24.00 WIB hingga 03.00 WIB.” tandasnya.