Sabtu, April 19, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN (Fakta9.com)_ _//Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Wonosari tahun 2015 akhirnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, dalam agenda Pers Rillis di Aula Promoter Polda DIY, Selasa (28/06/2022) menerangkan jika dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka sejak 27 April 2020 lalu. Masing-masing adalah mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan Aris Suryanto mantan Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).


Baca Juga : JCW Meminta KPK Lakukan Supervisi Untuk Menuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Wonosari


“Berkas perkara tersangka Aris Suryanto masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk jaksa peneliti sedangkan berkas tersangka Isti telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dan akan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke JPU Kejaksaan Tinggi DIY.” terangnya.

Dugaan kasus korupsi di RSUD Wonosari bermula pada 2009 hingga tahun 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter serta petugas kesehatan lainny

Karena adanya kesalahan tersebut, maka di tahun 2015, Isti Indiyani memerintahkan uang yang telah di bayarkan untuk dikembalikan. Saat itu uang yang terkumpul berjumlah sekitar Rp 646 Juta.

Namun, dari sejumlah uang tersebut yang dimasukkan ke dalam Kas RSUD Wonosari hanya sekitar Rp 158 juta.

“Atas perintah tersangka (Isti) uang sebesar Rp 470 juta tidak dimasukkan maupun dicatat dalam pembukuan kas rumah sakit.” ungkap Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.

Akan tetapi sejumlah uang tersebut justru digunakan oleh kedua tersangka untuk kepintingan pribadi.

Untuk menutupi kesalahannya, pada tahun 2016 tersangka Aris membuat kwitansi yang isinya tidak benar. Sebagai bentuk pertanggung jawaban seolah-olah uang yang mereka pakai untuk kepentingan pribadi telah dikembalikan dan digunakan untuk membiayai beberapa rangkaian pekerjaan di RSUD.

Faktanya, dari beberapa pekerjaan di tahun 2016 seperti rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, serta pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari, semuanya menggunakan dana RSUD dan menghabiskan anggaran sebesar RP 230 Juta.


Baca Juga : Antisipasi Resiko Kematian Ibu dan Anak, RSUD Wonosari Resmikan Gedung Persalinan


Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani dikenai sangkaan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dari tangan para tersangka, penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 470 juta.” Pungkas Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.

Penulis : Danar Restaka_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA