GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_//-Masih ada saja pelaksana kegiatan proyek pembangunan yang mengalokasikan anggaran pemerintah, namun tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Solidaritas Pemuda Nusantara Resmi Dilounching
Salah satunya adalah program pekerjaan renovasi atap gedung SMPN 3 Tanjungsari, Gunungkidul. Dalam proyek tersebut tidak disertai papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Ketentuan tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bahkan para pekerja proyek juga sama sekali tidak dilengkapi dengan dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjungsari, Yayuk Sri Wahyuni menceritakan jika pada akhir tahun 2025 lalu pihaknya mengajukan bantuan renovasi atap gedung sekolah ke kementerian Kesekretariatan Negara.
Hingga akhirnya, pengajuan tersebut diterima dan pada Januari 2026 ini proyek mulai dikerjakan.
“Sudah dilakukan penandatanganan kontrak, di kantor kementrian sekretariat negara di Jogja. Yang mengerjakan proyeknya pihak ke-3 dan kami pihak sekolah hanya menerima jadi.” Terangnya, Selasa (27/01/2026).
Meski proyek sudah mulai dilaksanakan, namun hingga saat ini pihak sekolah juga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek renovasi tersebut.
Terkait tidak adanya papan nama proyek maupu pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD, itu semua menurut Kepala sekolah menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan.
“Ini yang mengerjakan pihak ketiga, terkait teknis saya tidak mengetahuinya, Untuk Alat Pelindung Diri (APD) kami juta tidak tahu. Intinya kami hanya menerima bantuan.” Jelasnya.
Diketahui jika penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Pelaksana pekerjaan yang melanggar aturan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berisiko menghadapi sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Baca Juga : Dua orang Guru dan Dua Orang Pelajar Alami Luka Setelah Terlibat Kecelakaan di Nglipar
Pelanggaran ini, seperti mengabaikan APD atau menutupi informasi proyek, mengancam keselamatan pekerja dan transparansi anggaran.














