GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Komunitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Gunungkidul datangi Polres Gunungkidul untuk menuntut keadilan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu anggotanya.
Dalam aksinya, komunitas ini meminta kepada Polisi untuk segera menindak tegas seorang terapys bernisial AL yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap M warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul.
Dikatakan oleh Ketua Tim Advokasi Komunitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Waljito bahwa pihaknya mendatangi Polres Gunungkidul untuk memberikan dukungan moral dan memberikan dorongan kepada pihak polisi untuk mengusut tuntas dugaan kasus asusila yang dialami oleh M.
Baca juga : Belasan Pesarta Ikuti Ujian Pengisian Dukuh Siyono C Dan Kaur Pangripta Kalurahan Petir
“Kami memperjuangkan keadilan bagi korban serta mendorong aparat untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan cepat. Kami juga berharap apabila sudah cukup bukti, polisi bisa langsung melakukan penahanan kepada terduga pelaku.” Jelasnya, Rabu (13/11/2024) sore di Polres Gunungkidul.
Menurut Waljito dimungkinkan masih ada korban kebiadaban AL yang mungkin belum berani speak up. Mengingat selama ini terduga pelaku berprofesi sebagai seorang terapys.
Untuk itu pihaknya mendesak Polisi segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku cabul tersebut.
“Misal dibiarkan, saya sangat kawatir akan ada korban lebih banyak lagi.” Tegasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan jika pihaknya sudah memulai proses penyelidikan terkait kasus ini. Dan sudah ada 4 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah melakukan penyelidikan, untuk besok akan ada satu saksi lagi yang kita panggil dan hari berikutnya terlapor juga akan kita panggil sebagai saksi.” Ujarnya.
Baca juga : Masuk Destinasi Wisata Gunungkidul Tak Perlu Ribet, Bisa Bayar Pakai Qris
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa dugaan tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 lalu dan 1 Oktober 2024. Kala itu korban melakukan konsultasi kepada terduga pelaku.
Pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit korban, namun saat itu korban malah memperoleh perlakuan menjijikan dari terduga pelaku.