SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polsek Minggir Sleman berhasil menangkap empat pelaku pencurian traktor yang terjadi di Padukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Minggir, Sleman.
Sebelum ditangkap, para pelaku sempat kepergok warga dalam melakukan aksinya pada Minggu (01/09/2024) pagi.
“Warga melihat ada mobil Avanza putih yang sedang menarik traktor di belakangnya.” Ucap Kapolsek Minggir AKP Sutriyono.
Baca juga: Warga Semanu Ditemukan Meninggal Dunia Saat Tebang Bambu
Mengetahui aksinya diketahui warga, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan traktor tersebut di jalan. Warga pun sempat mengejar, akan tetapi pelaku berhasil kabur.
Anggota polisi yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, hingga akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Kita amankan pelaku berinisial AS (27) asal Turi, S (45) asal Lampung, DK (26) asal Pakem dan S (42) asal Mlati.” Ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini berbagi peran. Ada yang menyiapkan kunci pas untuk membuka baut mesin, ada yang bertugas sebagai sopir sekaligus memantau keadaan, ada dua orang yang berperan sebagai eksekutor.
“Mereka sebelumnya juga telah beraksi di wilayah Kapanewon Turi, Pakem dan Moyudan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit mesin traktor. Dan untuk mobilnya mereka peroleh dari jasa rental.” Ungkapnya.
Baca juga : Gunungkidul Bakal Menjadi Tuan Rumah Porda XVII Dan Peparda IV DIY Tahun 2025
Kemudian, mereka menjual barang curian tersebut kepada seorang pembeli barang bekas di wilayah Jawa Tengah dalam bentuk gelondongan diesel dengan kisaran harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.” Pungkasnya.