Kamis, Maret 13, 2025
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Komite Sekolah SMP N di Wilayah Ponjong Menentukan Jumlah Sumbangan Dari Wali Murid, Apakah Termasuk Pungli??

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//- Baru-baru ini dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di dunia Pendidikan sedang banyak diperbincangkan masyarakat di Gunungkidul.

Setelah dugaan pungli di SMP N 1 Paliyan viral, kasus serupa juga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP ) Negeri di wilayah Ponjong, Gunungkidul.


Baca Juga : Sering Mengeluh Sakit Perut, Seorang Lelaki Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan


Berdasar informasi yang berhasil dihimpun Fakta9.com dari sejumlah wali murid, awalnya pada komite sekolah SMP Negeri tersebut memanggil orang tua wali murid untuk melaksanakan pertemuan terkait evaluasi program sekolah tahun 2024/2025.

Kemudian dalam pembahasan tersebut, pihak komite menerangkan jika sekolah kekurangan anggaran untuk menggaji dua guru non ASN dan dua petugas khusus penjaga malam, sehingga pengurus komite sekolah meminta iuran seikhlasnya atau sumbangan suka rela dari wali murid.

Kemudian hasil musyawarah tersebut, komite sekolah memutuskan besaran iuran dipukul rata. Setiap wali murid membayar iuran Rp 352 ribu.

Meski telah menjadi keputusan, namun ternyata tak sedikit wali murid yang hingga saat ini belum mampu membayar ataupun mencicil pembayaran karena besarnya jumlah iuran yang ditentukan komite sekolah negeri tersebut dianggap terlalu besar.

“Iuran yang diminta cukup besar sebanyak Rp 352 ribu dari setiap wali. Padahal kalau sumbangan kan harusnya seikhlasnya sesuai kemampuan masing-masing tidak dipukul rata.” Terang salah satu orang tua wali murid berinisial AB, Rabu (13/03/2025) siang kemarin.

Terpisah, pihak kepala Sekolah SMP Negeri di Ponjong itu ketika ditemui diruang kerjanya tak menampik adanya penggalangan dana oleh pihak komite sekolah.

Penggalangan dana yang dilakukan menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pungli itu tidak benar, wong semua orang tua sudah menyepakati.” Jelas Sriyana, Rabu (12/03/2025) siang.

Rencananya hasil penggalanagan dana itu akan digunakan menutup kekuarangan anggaran operasional sekolah. Salah satunya untuk menggaji guru non ASN serta penjaga malam. Serta untuk anggaran kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak tercover anggaran pemerintah.

“Kami masih kekurangan tenaga pendidik (guru) sehingga kami merekrut 2 guru mata pelajaran untuk mengisi kekosongan, yang digaji dari penggalangan dana komite.” Terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kepala sekolah, jika guru yang direkrut untuk mengajar di SMP negeri tersebut setiap bulannya diberikan honor sebesar Rp 800 ribu.

Meski menurut Kepala Sekolah proses penggalangan dana sudah sesuai regulasi yang ada, namun diakui jika keputusan mengenai besarnya iuran yang ditentukan hanya berdasar kesepakatan lisan, dan tidak disertai dengan pendukung bukti kesanggupan pembayaran sumbangan yang dibuat oleh wali murid.

“Ya itu yang kurang, terkait surat kesepakatan atau kesanggupan belum ada. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke anggota komite.” Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Komite Sekolah belum dapat dikonfirmasi mengenai fakta9.com.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati melalui keterangan tertulis Senin (10/03/2025) kemarin menyebutkan jika kebijakan iuran atau sumbangan sekolah secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI ) nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Dalam peraturan tersebut komite sekolah melaksanakan fungsi peningkatan mutu pendidikan, sehingga mereka memiliki tugas untuk menggalang dana serta sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Penggalangan dana oleh komite sekolah bisa didapatkan dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya, melalui upaya kreatif.

“Secara legal, komite sekolah diperbolehkan dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat. Akan tetapi (aturannya) dilakukan dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan. Bukan pungutan.” Jelasnya.

Dalam pasal 1 ayat (4) Permendikbud no 75 tahun 2016 disebutkan jika “Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepadapeserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktupemungutannya ditentukan.”

Kemudian pada ayat (5)  disebukan jika “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.”

Untuk mengawal regulasi yang dimaksud dalam Permendikbud RI no 75 tahun 2016, setiap tahun dinas pendidikan melalui dewan pendidikan secara rutin melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran komite sekolah se-Kabupaten Gunungkidul.


Baca Juga : Lurah Bejiharjo Karangmojo Temukan Cukup Bukti Direktur BUMDes Izinkan Penggunaan Lahan TKD


Dalam sosialisasi yang dilakukan terhadap pengurus komite sekolah, Nunuk Setyowati menyebut dewan pendidikan menyampaikan mengenai ketentuan, jenis, mekanisme penggalangan dan penggunaan dana komite serta pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk mengurangi risiko munculnya (istilah) pungutan dalam penggalangan dana, komite sekolah juga diberikan contoh surat kesanggupan oleh orang tua/wali yang memenuhi kriteria tidak wajib, tidak mengikat jumlah dan tidak mengikat jangka waktu pembayaranya.” Terangnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA