TANJUNGSARI, (Fakta9.com)__//Mendapat adanya aduan masyarakat yang mengatas namakan Pokdarwis Mutiara Mas, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan peninjauan lapangan ke tempat hiburan malam (tempat karaoke) Puspita 2 di wilayah Pantai Sarangan, Kalurahan Ngistirejo, Kapanewon Tanjungsari pada Rabu, (21/04/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Anggota Komisi B bersama dengan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja terlebih dahulu menemui pengurus Pokdarwis Mutiara Mas, sebelum melakukan monitoring ke lokasi tempat hiburan malam.
Baca Juga : Gelar Razia di Tempat Karaoke Sat Po PP Tidak Temukan Mihol dan LC Dibawah Umur
Setelah dilakukan konfirmasi secara langsung dengan sejumlah pengurus, ternyata Pokdarwis Mutiara Mas mengaku tidak pernah melayangkan surat aduan kepada DPRD terkait tempat karaoke yang keberadaanya dianggap meresahkan.
“Kami (Pokdarwis Sinar Mas) tidak pernah membuat surat aduan apapun dan kemanapun, terkait tempat hiburan malam.” terang Sudarto, selaku ketua Pokdarwis.
Menurutnya, surat tersebut memang ditanda tangani oleh salah seorang anggotanya yang sudah lama tidak pernah aktif dalam organisasi.
Dengan nada emosi, Sudarto mengatakan bahwa anggotanya tersebut dinilai sangat lancang, karena telah membuat surat aduan mengatas namakan Pokdarwis tanpa dimusyawarahkan dalam forum terlebih dahulu. Dan parahnya apa yang disampaikan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sudarto menambahkan, masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan dengan beroperasinya tempat hiburan yang ada di daerahnya. Bahkan lokasi tersebut dinilai sangat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Yang jelas, dengan adanya tempat hiburan disini, justru sangat mendongkrak perekonomian warga.” Jelasnya.
Ketua Komisi B DRPD Gunungkidul, Wulan Tustiana menyampaikan, peninjauan dilakukan untuk melihat fakta dilapangan terkait tempat hiburan karaoke yang dianggap meresahkan warga masyarakat di daerah wisata tersebut
“Kami kelapangan atas disposisi dari Ketua Dewan, untuk melakukan monitoring di sini, setelah diterimanya surat aduan dari masyrakat .” terangnya.
Selanjutnya, anggota Komisi B bersama rombongan masuk dan mengecek kelengkapan administrasi perijinan, perpajakan, serta mengecek ruangan tempat karaoke Puspita 2.
“Sejauh ini belum ada masalah, namun kita akan koordinasikan dengan dinas terkait soal perijinan, perpajakan dan lain-lainya.” Jelas Wulan Tustiana.
Baca Juga : Pengelola Tempat Karaoke Puspita 2 Bantah Tudingan Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagi Pemandu Lagu
Diketahui sebelumnya, Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul belum lama ini (10 April 2021) juga pernah melakukan razia ke tempat karaoke Puspita 2, karena adanya pemberitaan bahwa tempat hiburan tersebut telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (LC), dan menjual minuman beralkohol.
Namun, dalam sidak tersebut petugas tidak menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola tempat Karaoke Puspita 2.
Redaksi_ fakta9.com