Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Ketua Umum IPM DIY: Klithih Bukan Kejahatan Terorganisir, Butuh Peran Orang Tua Untuk Meminimalisir

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Maraknya kejahatan jalanan atau aksi klithih yang dilakukan oleh sekelompok remaja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus menjadi perhatian semua pihak karena aksi tersebut sangat membuat resah warga masyarakat.

Seperti apa yang diungakapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) DIY, Racha Julian Chairurrizal, Jumat (08/04/2022), bahwa berdasarkan dari hasil riset peta historis mengenai klithih dan gangster yang pernah ia lakukan bersama tim Advokasi PW IPM DIY pada tahun 2019 lalu, ternyata aksi klithih remaja di Yogyakarta bukan merupakan kejahatan yang terorganisir secara profesional dan terencana.


Baca juga : Asyik Nongkrong, Beberapa Remaja Kena Hukuman Push Up


Hal ini dapat dilihat dari target korban yang dipilih secara acak dan membabi buta.

Aksi klithih juga tidak dilakukan oleh remaja dengan kebutuhan materi, dapat dibuktikan dengan kebanyakan kasus yang dijumpai merupakan kejahatan penganiayaan dan tidak disertai perampasan.

Namun, tindakan kriminal pelaku klithih tidak dapat dianggap sebagai kejahatan biasa karena kejahatan dengan aksi dan metode yang sama telah terjadi berulang kali hingga memakan banyak korban, bahkan menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, kita perlu mengecam perbuatan klithih yang mayoritas dilakukan oleh pelajar dan meminta seluruh elemen mulai dari teman sebaya, keluarga, organisasi masyarakat, tenaga pendidik, dan pihak yang berwajib untuk secara kolektif menangani klithih secara serius.

“Dengan kedaruratan yang sedemikian rupa, saya pikir, Pemerintah DIY harus secara tegas menangani kasus ini dengan strategi yang tidak bertele-tele dan memberi efek jera,” Tutur Racha 

Masalahnya, apa tindakan yang dilakukan kepada remaja itu setelah tertangkap? Biasanya, hukuman yang berlaku untuk pelaku klithih merujuk pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sehingga pihak kepolisian hanya memberlakukan pembinaan sederhana yang “mungkin” tidak memberikan efek jera pada pelaku.


Baca Juga : Baleharjo Jadi Kampung Pancasila, Warga Diharapkan Tetap Menjaga Kerukunan


“Apabila tindakan dilakukan oleh pelaku di bawah umur, maka tidak dapat diberlakukan ancaman lima tahun penjara. Biasanya pelaku klithih yang kebanyakan remaja di bawah umur hanya mengikuti proses pengadilan anak dan dikembalikan kepada orang tua. Bisa jadi, ini menjadi salah satu faktor yang membuat klithih tetap bertumbuh subur di kota pelajar ini,” Paparnya.

Dalam hal ini, peran aktif orang tua sangatlah penting yaitu dengan memberikan kasih sayang, perhatian, dan pengawasan terhadap anak itu perlu dilakukan dari dini.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA