Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Ketua Semar Gunungkidul Apresiasi Pengesahan Jabatan Lurah 8 Tahun

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI mengesahkan Revisi Undang – Undang tentang Desa menjadi Undang – Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Dalam pengesahan tersebut ada salah satu point yang sangat menghebohkan masyarakat, yaitu mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.


Baca juga :BREKING NEWS: Bocah Kelas 6 SD Terseret Arus Sungai Oya di Gunungkidul


Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Lurah Semar Gunungkidul, Suhadi menyambut baik atas disahkannya rancangan perubahan ke 2 UU no.6 tahun 2014 tentang Desa.

“Semoga hal ini lebih memotivasi kinerja teman-teman lurah dan kepala desa dalam mengemban amanah, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Lurah dan Kepala Desa sebagai leader penggerak roda Pemerintahan Desa mampu dan berhasil mengurangi angka kemiskinan, stunting, dan pengangguran di wilayah Desa masing-masing, sehingga Dana Desa benar – benar berimplikasi positif dalam kemajuan pembangunan di wilayah Desa.” Ujarnya, Jum’ at (29/03/2024).

Baca juga:Nyelonong Saat Menyeberang, Dua Sepeda Motor Bertabrakan


Saat dikonfirmasi apakah Undang – Undang tersebut berlaku bagi Lurah yang masih menjabat atau sehabis Pilihan Lurah (Pilur), dirinya menjawab jika Undang – Undang tersebut berlaku secara otomatis.

“Otomatis diperpanjang mas.” Tegasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA