GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI mengesahkan Revisi Undang – Undang tentang Desa menjadi Undang – Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) kemarin.
Dalam pengesahan tersebut ada salah satu point yang sangat menghebohkan masyarakat, yaitu mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Baca juga :BREKING NEWS: Bocah Kelas 6 SD Terseret Arus Sungai Oya di Gunungkidul
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Lurah Semar Gunungkidul, Suhadi menyambut baik atas disahkannya rancangan perubahan ke 2 UU no.6 tahun 2014 tentang Desa.
“Semoga hal ini lebih memotivasi kinerja teman-teman lurah dan kepala desa dalam mengemban amanah, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Lurah dan Kepala Desa sebagai leader penggerak roda Pemerintahan Desa mampu dan berhasil mengurangi angka kemiskinan, stunting, dan pengangguran di wilayah Desa masing-masing, sehingga Dana Desa benar – benar berimplikasi positif dalam kemajuan pembangunan di wilayah Desa.” Ujarnya, Jum’ at (29/03/2024).
Baca juga:Nyelonong Saat Menyeberang, Dua Sepeda Motor Bertabrakan
Saat dikonfirmasi apakah Undang – Undang tersebut berlaku bagi Lurah yang masih menjabat atau sehabis Pilihan Lurah (Pilur), dirinya menjawab jika Undang – Undang tersebut berlaku secara otomatis.
“Otomatis diperpanjang mas.” Tegasnya.