WONOSARI, (FAKTA9.COM)__// Mengantisipasi adanya penularan Covid-19 saat pergantian Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penutupan Alun-alun Wonosari, serta Lapangan se wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor 443/ 6257 yang ditanda tangai oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta tertanggal 28 Desember 2021.
Baca Juga: Perketat Pengunjung Saat Libur Nataru,SAR Linmas Wilayah Operasi 1 Kerahkan 35 Personil
Adapun beberapa aturan yang tertuang dalam surqt edaran tersebut diantarannya:
1. Menutup alun-alun serta lapangan se wilayah gunung kidul pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup.
4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
5. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, dan
6. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
“Jika nantinya ada pelaksanaan kegiatan yang melanggar ketentuan, dan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19, maka akan dihentikan atau ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.” terang Bupati Gunungkidul.