GUNUNGKIDUL (Fakta9.com )_ _// Kejaksaan Negeri Gunungkidul selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-undang, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya ialah Narkotika, Psikotropika, Sajam, Miras dan beberapa barang bukti jenis lainya di halaman depan Gedung Kejari Gunungkidul pada hari Kamis ( 27/01/2022 ).
Baca Juga; Penyaluran BOP Kemenag Tahun 2020 Dinilai Salah Sasaran
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, BPOM Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, RUPBASAN Kelas III Wonosari, Kasi Pidana Umum dan Kasi Barang Bukti Kejari Gunungkidul.
Kepala Kejari Gunungkidul melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hany Adhi Astuti menyampaikan bahwa semua barang bukti yang di musnahkan adalah hasil perkara Pidana umum dari Bulan Juni 2021 sampai Bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 14 perkara dengan 61 terpidana yang sudah di tetapkan.
“Untuk barang bukti terbanyak masih di dominan oleh penyalahgunaan obat terlarang atau Undang – Undang Kesehatan yang meningkat sampai 10 ℅ dari agenda pemusnahan barang bukti sebelumnya,” Tutur Hany Adhy Astuti.
Ia melanjutkan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan dengan cara ; untuk obat – obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blander, untuk pakaian, bungkus rokok, buku dan lain – lainya di bakar sampai tidak bisa di gunakan lagi sedangkan barang bukti berupa sajam di musnahkan dengan cara di potong menggunakan gerendra dan untuk semua jenis miras di hancurkan menggunakan alat berat (Stoom).
Danar_Fakta9.com