Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kasus Korupsi Mantan Lurah karangawen di Limpahkan ke Kejaksaan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, ( fakta9.com )__// Kasus dugaan korupsi ganti rugi proyek ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Tahun 2017 senilai Rp 5, 24 Miliar yang menjerat mantan Lurah Karangawen Roji Suyanta kini telah di limpahkah ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, Kamis (06/01/2022).


Baca Juga: Alami Rem Blong Truk Bermuatan Semen Tabrak Tebing


“Kemarin (05/01/2022) kasus Korupsi mantan Lurah Karangawen saudara Roji Suyanta di limpahkan ke Kejaksaan.” tulis AKP Suryanto melalui pesan singkat.

Diketahui bahwa mantan Lurah Karangawen yang terjerat kasus korupsi ganti rugi proyek JJLS tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.


Baca Juga: DPO Dugaan Kasus Korupsi JJLS Senilai Rp 5, 24 Milyar Menyerahkan Diri


Polisi selanjutnya menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gunungkidul Pada 18 Agustus 2021 lalu.

Kemudian pada 08 September 2021, tersangka enyerahkan diri dengan didanpingi oleh pihak keluarga serta pengacarannya.


Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA