Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Karma Instan, Kabur Usai Lakukan Pembacokan 1 Pelaku Tewas Kecelakaan

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)__//Dua remaja yakni YA (17) dan GL (18) nekat melakukan aksi pengeroyokan serta pembacokan di wilayah Padukuhan Dhuri, Tirtomartani, Kalasan.

Dua pelaku asal Kalasan, Sleman itu melancarkan aksinya pada 3 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari.


Baca juga: Program BRI Peduli, Bantu Renovasi SDN Karangrejek 2


Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyampaikan pengeroyokan bermula saat korban berinisial MRA (17) warga Kalasan, Sleman bersama 3 orang temannya pulang dari melihat balap motor di wilayah Sorogenen, Purwomartani, Kalasan.

Dalam perjalanan pulang, korban sempat mampir di SPBU Karang untuk mengisi BBM.

“Saat keluar dari SPBU, korban di teriaki oleh para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit.” terang Rizki Adrian

Para pelaku pun mengejar MRA dan sesampainya di Padukuhan Dhuri, tersangka GL kemudian menyabetkan celurit hingga mengenai punggung korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku YA dan GL berusaha melarikan diri. Namun nahas, dalam perjalanan kedua pelaku justru mengalami kecelakaan.

Pelaku YA yang berperan sebagai joki sepeda motor mengalami luka cukup parah di bagian kepala akibat benturan keras dalam kecelakaan tersebut.

“Pelaku berinisial YA sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia.” ucapnya.

Baca juga : Empat Orang ABK Nekat Berenang Dilaut, 2 Diantaranya Masih Dalam Pencarian


Sedangkan tersangka GL yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cangkringan Sleman, pada 3 Maret 2024 bersama barang bukti senjata tajam celurit sepanjang 70 CM.

Tersangka GL saat ini tengah di tahan di Rutan Polresta Sleman, dan akan dikenai pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, lalu Pasal 351 KUHP denhan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 76 Jo Pasal 80 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman 3 tahun 8 bulan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA