WONOSARI, (Fakta9.com)__//Untuk mempermudah dalam mendapatkan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polres Gunungkidul melakukan lounching SIM Nasional Presisi (SINAR) Selasa,(13/04/2021) kemarin.
Baca Juga : Pengurue Lembaga Kemasyarakatan di Dengok II Mengundurkan Diri.
Bertempat di Aula Patriatama, Mapolres Gunungkidul. Pelaksanaan kegiatan launching SIM Nasional Presisi (SINAR) tersebut diadakan secara Live di seluruh Indonesia oleh Kakorlantas Polri Irjen Listiono.
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan, S.I.K menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan terobosan baru dari Kakorlantas dalam perpanjangan SIM secara online.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.” terang AKBP Agus Setyawan, Rabu (14/04/2021)
Dilanjutkan bahwa aplikasi SINAR ini akan menguntungkan pemohon yang akan memperpanjang SIM dengan mendownload aplikasi SINAR Polri baik melalui ‘APP Store’ atau ‘Play Store’ di telepon seluler.
Baca Juga : Warga Dengok II Tolak Calon Dukuh Terpilih yang Bukan Warga Setempat
“Dengan adanya aplikasi ini pemohon perpanjang SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.” pungkas Kapolres Gunungkidul.
Rsporter : Danar Restaka