Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kapolres Gunungkidul Berjanji Akan Mengusut Dugaan TPPU Mantan Lurah Karangawen

Advertisementspot_img

Gunungkidul (fakta9.com) _ _ //Kasus tindak pidana korupsi ganti rugi Proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp 5,2 Miliar yang menyeret mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo masih menyisakan banyak tanda-tanya.

Uang ganti rugi proyek JJLS sebanyak Rp 7,1 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi RS. Yang kemudian dana sebesar Rp 1,8 miliar di serahkan ke Kelurahan. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 5,2 miliar tak pernah disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polisi.

Menurut pengakuan tersangka RJ saat dilakukan pers Riliis di halaman Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021) bahwa uang senilai milyaran rupiah tersebut telah dihabiskan untuk membayar hutang serta membangun rumah limasan untuk pribadi.

“Habis (uangnya) untuk membayar hutang serta membangun rumah limasan.” terang RJ saat ditanya Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Firmansyah.

Kemudian saat ditanya oleh salah satu wartawan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta rumor dugaan adanya dana yang mengalir ke beberpa oknum Lurah di Wilayah Kabupaten Gunungkidul, pihak Kepolisian masih akan menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: DPO Dugaan Kasus Korupsi JJLS Senilai Rp 5, 24 Milyar Menyerahkan Diri

“Pihak Polres Gunungkidul akan melakukan pengembangan kasus korupsi tersebut dengan keterkaitan kasus TPPU yang di lakukan RS,” tegas Kapolres Gunungkidul.

Diketahui, bahwa sebelumya RS yang terjerat kasus Korupsi senilai milyaran rupiah tersebut sempat melarikan diri ke Kalimantan. Dan menyerahkan diri ke Mapolres Gunungkidul pada 08 September 2021 silam.


Redaksi_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA