Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Kantor Kalurahan Kosong Saat Jam Kerja, Kabag Hukum Akan Berikan Sanksi Tegas.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GIRISUBO, (Fakta9.com)__//Contoh kurang baik ditampakkan oleh Pemerintah Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, ketika fakta9.com berkunjung ke kantor Kalurahan, Kamis (23/12/2021),sekitar pukul 13.15 WIB, kantor kalurahan tersebut dalam keadaan kosong saat jam kerja. Dan tidak ada satu pun perangkat yang berada di kantor untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 18 tahun 2014 tentang hari kerja dan jam kerja kantor desa, disebutkan dalam Pasal 2, bahwa Hari kerja kantor desa ditentukan lima (5) hari dalam satu minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.


Baca Juga: Mantan Lurah Se Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Pelatihan Bagi Pencari Kerja oleh Disnakertrans Provinsi DIY


Kemudian dalam Pasal 3, disebutkan jika jam kerja kantor desa dari hari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB, Istirahat pukul 12.00- 12.45 WIB, dan Jam pulang pukul 15.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB, jam Istirahat pukul 11.45 – 13.00 WIB, dan jam pulang pukul 14.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Muhammad Miksan saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021) sangat menyesalkan kejadian itu.

Muhammad Miksan menyampaikan jika sesuai ketentuan harusnya kantor pelayanan kalurahan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong saat jam kerja.

“Sesuai ketentuan paling tidak ada satu orang yang menunggu kantor.” Jelasnya.

Baca Juga : Identitas Pelaku Pencurian Truk Dump di Prambanan Terungkap


Ia menambahkan jika pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan DP3AKBPMD, serta Kapanewon Girisubo untuk menelusuri kenapa kantor Kalurahan ditinggalkan dalam keadaan kosong saat jam kerja.

Jika dalam hal ini natinya ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran Perbup maka akan diberikan sanksi tegas.

“Sanksi diserahkan kepada kapanewon yang merupakan kepanjangan tangan dari Bupati.” Jelasnya.

Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA