Wonosari, (fakta9.com)__ Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gunungkidul sosialisasikan program pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani tentang pertanahan, Kamis(18/11/2021).
Kepala Kantor ATR/BPN Gunungkidul, Ahmad Suraya, SE menyampaikan jika program tersebut bertujuan sebagai upaya mencegah tindakan korupsi dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Baca Juga: Belum Semua Anggaran Danais Sudah Dicairkan
“Untuk mencegah korupsi serta meningkatkan pelayanan pertanahan.” tuturnya.
Dijelaskan oleh Ahmad Suraya, jika terdapat 6 hal area perubahan yang bakal dilaksanakan oleh ATR/BPN Gunungkidul dalam upaya penerapan zona integritas bebas korupsi, diantaranya:
- Menejemen perubahan.
- Penataan tata laksana yang meliputi pembekalan pegawai dalam pemanfaatan teknologi informasi dan keterbukaan informasi publik.
- Penataan sistem manajemen SDM
- Penguatan akuntabilitas kinerja.
- Penguatan pengawasan meliputi belibatan pimpinan dan seluruh unsur yang terkait dalam pemyusunan rencana program dan anggaran serta melaksanakan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel (nilai IKPA 93,91) selain itu melakukan sosialisasi publik campaign pengendalian gratifikasi dan pembentukan unit pengendalian gratifikasi ( UPG),Tim whistle blowing system,tim penanganan benturan kepentingan,tim pengelolaan pengaduan masyarakat internalisasi pengendalian gratifikasi, pencegahan korupsi dan WBS dari kejaksaan negeri Gunungkidul.
- Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM guna mewujudkan pelayan prima ,penambahan fasilitas layanan publik, pembentukan team penyelesaian tunggakan menjadi termonitor,terpetakan dan progres penyelesaian lebih cepat.
Selain itu, ATR/BPN Gunungkidul juga menerapkan beberapa program inovasi dalam pelayanan diantaranya adalah Posko Handayani (hadir mendekat untuk melayani), yang di buka setiap hari Kamis di Kalurahan Melikan, Rongkop.
Baca Juga: Pelayanan SKCK Satnight Akan di Laksanakan Rutin Oleh Polres Gunungkidul
Kemudian, Layanan “Laskar Gundul “. Merupakan delivery service petugas kantor pertanahan kabupaten Gunungkidul untuk memberikan layanan antar sertifikat ke rumah di wilayah Gunungkidul kepada pemohon khususnya pemohon difabel dan lanjut usia.
Selanjutnya, layanan “Pasti Jadi” adalah inovasi dengan memberikan jaminan waktu penyelesaian dan pengambilan produk layanan kepada masyarakat / pemohon dengan memberikan cap tanggal waktu pengambilan.
” Ini di prioritaskan bagi pemohon yang datang sendiri ke kantor pertanahan tanpa melalui kuasa.” Pungkasnya.
Bowo_fakta9.com