Wonosari, (fakta9.com)__Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Gunungkidul pada saat pelaksanaan Jumpa Pers pada Rabu (30/12/2020) menyatakan terjadi peurunan tingkat kriminalitas yang terjadi selama 2020 ini.
Diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul, Kompol Sunarto,berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai kesatua bahwa jumlah tindak pidana yang dilaporkan (crime total) mengalami penurunan 55 kasus. Sedangkan tindak pidana menonjol (crime indek) mengalami penurunan mencapai 66%.
BACA JUGA :Kisah Kepemimpinan Bupati Gunungkidul Tertulis Dalam Buku Memoar.
Meskipun demikian,terdapat beberpa kasus kejahatan konvensional yang mengalami kenaikan.
Salah satunya adalah kasus penggelapan, dimana ditahun 2019 terdapat 7 kasus, dan di tahun 2020 meningkat menjadi 10 kasus.
” Di tahun 2020 ini terjadi peningkatan 3 kasus penggelapan yang dilaporkan di Polres Gunungkidul.” Ungkap Kompol Sunarto.
Selain itu kasus perzinaan yang di tahun 2019 ada 3 kasus, ditahun 2020 mengalami peningkatan 1 kasus.Dan kasus pencabulan yang tidak terdapat kasus di tahun 2019,di tahun 2020 ini ada 1 kasus dilaporkan.
“Untuk kasus pemalsuan surat yang sebelumnya di tahun 2019 tidak ada kasus, ditahun 2020 ini terdapat 3 kasus yang dilaporkan. Sedangkan percobaan pencurian yang yang sebelumnya terdapat 1 kasus, ditahun 2020 juga meningkat menjadi 2 kasus.” terangnya.
Sedangkan Untuk kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak meningkat lima kasus dimana pada tahun 2019 ada 11 kasus, di tahun ini menjadi 16 kasus.dan untuk Undang-undang kesehatan ditahun 2020 ini ada 3 kasus dimana tahun sebelumnya tidak ada kasus.
Dan untuk gantung diri juga mengalami peningkatan kasus, dimana tahun 2019 terdapat 30 kasus gantung diri, kemudian ditahun 2020 ada 26 kasus.
” Kasus gantung diri terbanyak di wilayah Kapanewon Gedangsari yang terdapat 6 kasus,” tambah Kompol Sunarto.
Tingkat kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul ini juga mengalami penurunan 21 %. Dimana di tahun 2019 ada 892 kasus, tahun ini menurun menjadi 706 kasus.
BACA JUGA: Jalur Alternatif Menuju Pantai Mengalami Kerusakan Parah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gunungkidu AKBP Agus Setyawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun dalam menyongsong pergantian tahun 2020 ini, dan kegiatan di batasi hingga sampai pukul 22.00 WIB.
“Apabila masih ada yang nekat melakukan kerumunan dalam merayakan pergantian tahun baru, kami tidak segan untuk membubarkan.” Pungkas Kapolres Gunungkidul.
(Redaksi_fakta9)