Tepus, (Fakta9.com)__//Unit Reskrim Polsek Tepus menggrebeg ajang perjudian dadu besar kecil yang dilakukan di Pangkalan ojek, pertigaan Bajing Lemu, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, pada Senin, (25/10/2021) kemarin.
Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto menjelaskan, saat anggotanya sedang melaksanakan patroli, ketika melintas di lokasi kejadian mendapati banyak orang yang sedang berkerumun. Polisi lalu melakukan pengecekan, dan ternyata mereka sedang melakukan perjudian dengan taruhan sejumlah uang.
“Perjudian dadu besar kecil dengan menggunakan aplikasi android.” terang AKP Mursidiyanto.
Melihat kedatangan petugas, pelaku perjudian tersebut lalu tunggang langgang untuk melarikan diri. Namun Polisi berhasil mengamankan dua orang dalam penggerebegan tersebut. Masing-masing adalah Stm (49) warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus serta Skm (54) warga Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus.
“Dua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan.” ujar Kapolsek Tepus
Baca Juga: Menyingkap Jejak Penari Tayub (1)
Dalam penggerebegan tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Oppo Type CPH2185 warna putih, satu lembar kertas yang terdapat gambar dadu besar kecil, serta uang tunai sebesar Rp. 657 ribu.