Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Jual Satwa Dilindungi, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Anggota Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam operasi siber.

Pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut ialah seorang pria berinisial RAW (25) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.


Baca Juga : Sedekah Laut Pantai Baron, 7 Gunungan Dilarung ke Pantai


Kasatreskrim Polresta, AKP Archye Nevada menyampaikan jika pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi melakukan operasi siber.

“Dalam operasi itu, kami mencurigai akun di Facebook bernama Mas Yanto yang kedapatan memposting hewan dilindungi, jenis burung paruh bengkok untuk dijual.” Ucapnya saat jumpa pers pada hari Kamis (20/07/2023) siang.

Mendapati hal tersebut, kemudian polisi menyamar sebagai pembeli dan membeli 1 ekor burung Kasturi Ternate dengan harga Rp 1,3 juta dan oleh pelaku dikirim melalui jasa pengiriman Travel.


Baca Juga : Abaikan K3, Mandor Proyek Tak Mengenal Siapa Pemborongnya


Selanjutnya, pada hari Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas BKSDA Kota Yogyakarta guna melakukan penyelidikan di rumah yang diduga milik pelaku di daerah Kendal, Jawa Tengah.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 ekor burung Kakaktua Maluku dan 2 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning. Hasil introgasi, pelaku mengakui telah menjual burung paruh bengkok sebanyak 100 ekor yang di dapatnya dari daerah Surabaya. Pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2022.” Imbuh AKP Archye Nevada.

Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA