Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Jual Motor Curian Rp 500 Ribu, Warga Pleret Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Padukuhan Telan, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, yang terjadi pada Jum’at (16/08/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi menangkap pelaku berinisal JMK warga Pleret, Bantul.


Baca Juga : Gempar, Warga Patuk Dihebohkan Penemuan Potongan Daging Terbungkus Kain Putih


Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah menjelaskan kejadian berawal ketika korban berinisal TS, sedang menservis mesin diesel di area persawahan Telan. Kemudian korban memarkirkan sepada motor Honda Supra nomor polisi AB 3163 KG di pinggir area persawahan.

“Sepeda motor itu hilang saat diparkirkan di pinggir sawah area PadukuhanTelan.” Ucapnya.

Setelah menerima laporan dari korban pada 20 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Jetis segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi dan bukti di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap JMK di kediamannya.

“Dari hasil interogasi, tersangka telah menjual hasil curian sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial S seharga Rp 500 ribu. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali secara online di Facebook dengan harga Rp 1 juta oleh S.” Jelasnya.

Baca Juga : Satu Rumah dan Dua Lahan di Gunungkidul Terbakar


Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengamanan tambahan, terutama saat parkir di tempat yang sepi atau jauh dari pengawasan.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA