Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Isu MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, SBY : Mayoritas Parpol Menolak

Advertisementspot_img

NASIONAL, (Fakta9.com)__//Dalam pemilu 2024 yang sudah didepan mata, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah memutuskan menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tatanegara Denny Indrayana melalui akun twitter @Dannyindrayana, Minggu (28/05/2023).

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.
MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” cuit akun @dennyindrayana

BACA JUGA : Rumor Mengenai Mahkamah Agung Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Terjadi Kemunduran Demokrasi


Menanggai rumor mengenai kabar tersebut Kader Partai Demokrat Gunungkidul, Supriyani Astuti, S.Sos menyebutkan jika Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyampaikan 3 hal mengenai sistem pemilu yang hendak di putuskan MK.

“Mengenai isu sistem pemilu 2024, pak SBY menyampaikan pertanyaan secara terbuka terhadap MK.” terangnya

Yang pertama SBY mempertanyakan kepada MK terkait kegentingan atau kedaruratan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini. karena pergantian sistem pemilu ditengah jalan akan menimbulkan “chaos” politik.

Kedua, benarkah undang-undang sistem pemilu terbuka bertentangan dengan sistem konstitusi ?

“Pak SBY menyampaikan jika sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai sebuah undang-undang sudah sesuaikah dengan konstitusi. Bukan malah menetapkan undang-undang yang paling tepat.” terangnya

SBY menilai MK harus memiliki argumentasi yang kuat jika penerapan sistem pemilu terbuka diganti dengan sistem tertutup itu karena memang bertentangan dengan konstitusi. Kalau tidak memiliki alasan yang jelas maka mayoritas masyarakat akan sulit menerima.

“Kepada MK, beliau (SBY) juga menyampaikan kalau sesungguhnya penetapan UU tentang pemilu berada ditangan Presiden dan DPR. Bukan ditangan MK.” tutur Anggota DPRD Gunungkidul partai Demokrat ini.

BACA JUGA : Resmi Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Ketua DPC PDIP Gunungkidul : Setiap Dapil Ada Caleg Perempuan


Apalagi selama ini mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup.

SBY pun berpandangan, agar dalam pelaksanaan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk disempurnakan menjadi sistem yang lebih baiik.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA