GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _// Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan kegiatan perjalanan mudik Lebaran/ Idul Fitri 1443 Hijriyah bagi warga masyarakat.
“Sesuai arahan dari pemerintah pusat, masyarakat diperbolehkan melaksanakan perjalanan mudik lebaran tahun 2022 ini.” Hal tersebut disampikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Rakhmadiyan Wijayanto, Senin (04/04/2022).
Untuk menghadapi adanya arus mudik lebaran 2022 ini, pemerintah tidak lagi melakukan penyekatan, maupun mewajibkan masyarakat harus melakukan pemeriksaan sweb antigen ataupun PCR.
Baca Juga : Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa 2021, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Untuk Melestarikan Lingkungan
Namun begitu, sesuai arahan dari pemerintah pusat bagi masyarakat yang akan mudik lebaran diharuskan sudah memdapatkan vaksinasi Booster.
“Sesuai arahan dari pemerintah pusat, bagi masyarakat yang akan mudik lebaran harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.” tuturnya.
Pemerintah kedepan akan membuka pos pelayanan jalur darat di bebrapa titik, yaitu dilokasi di rest area, terminal dan tempat pelayanan publik. Dan akan melakukan pemeriksaan secara random terhadap pemudik.
Baca Juga : Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah di Kabupaten Gunungkidul
“Bagi pemudik yang ternyata belum melakukan vaksinasi, maka akan mendapatkan vaksinasi di pos pelayanan .” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul.
Suryono_fakta9.com