BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di tempat penitipan parkir umum yang terletak di Padukuhan Gandekan, Kalurahan Bantul, Bantul, Bantul, Rabu (06/07/2025) pukul 05.00 WIB.
Baca Juga : Peringati HUT RI Ke-80, RSUD Wonosari Gelar ‘Gedor Rasulan’
Kejadian berawal ketika korban yaitu Ribut (64) warga Petung, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, memarkirkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 4511 BK di tempat parkiran Wagiman pada pukul 04.00 WIB.
“Sepeda motor itu diparkirkan di sebelah Timur dekat dengan pintu masuk.” Ucap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry.
Kemudian, korban pergi ke Pasar Bantul untuk berjualan. Selanjutnya pada pukul 04.30 WIB, korban bergegas ke Mushola untuk Shalat Subuh dan melanjutkan berbelanja di Pasar untuk kebutuhan rumah.
Selesai berbelanja, korban pun pergi ke tempat parkiran untuk mengambil sepeda motornya. Namun, kala itu korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula.
Baca Juga : Koboi Jalanan Ngamuk, Pedagang Layangan di Lapangan Mantrijeron Yogyakarta Alami Luka Tembak
Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Bantul pada Rabu (06/08/2025) pukul 08.30 WIB.
“Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku pencurian.” Imbuhnya.





