Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Hari Pertama Kerja, Bupati Akan Berikan Sanksi Kepada ASN Tidak Masuk Tanpa Keterangan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.


Baca Juga : Wisatawan Asal Sragen Terseret Ombak, Tim SAR Lakukan Evakuasi


Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan, tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama pada moment Idul Fitri seperti yang ditetapkan pemerintah.

“Akan kita sangksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus.” Ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Dalam hari pertama masuk kerja ini, Sunaryanta juga mengajak seluruh pegawai melaksanakan olahraga bersama.

“Kita memberikan penekanan betapa pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dilingkungan Pemkab Gunungkidul.” Tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan, olahraga bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan, semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” Imbuhnya.

Baca Juga : Wisatawan Membludak, Petugas TPR Pantai Wediombo Kesulitan Uang Kembalian


Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyampaikan jika sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri pihakknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui MOBSI.

“Kami berhadap seluruh ASN saat pertama masuk kerja siap menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran.” Ungkapnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA