GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//- Bertahun-tahun menjadi karyawan Koperasi Berkah Mandiri Makmur, Heni yang merupakan warga Gunungkidul tak mendapatkan hak penenghasilan.
Heni pun akhirnya resign dan berencana melaporkan koperasi yang beroprasi di wilayah Kabupaten Bantul itu ke Polisi.
Baca juga: Satu Orang Meninggal Dalam Insiden Kecelakaan di Tawarsari
Cerita sedih ini bermula pada tahun 2023 lalu. Awalnya Heni diterima bekerja di Koperasi Berkah Mandiri Makmur sebagai admin. Kemudian setelah 5 bulan, ia kemudian dipindah posisi di bagian kasir. Pekerjaan itu digeluti hingga bulan Mei 2025.
Selama bekerja bekerja, pihak menagement Koperasi memotong gaji karyawan dengan alasan sebagi tabungan yang akan dikembalikan setiap tahun sekali ketika lebaran Idul Fitri.
Singkat cerita, ternyata tabungan yang digadang akan diberikan setiap hari raya Idul Fitri itu tak kunjung diberikan. Bahkan Heni mengaku gaji pokoknya sejak Bulan April 2025 juga tak diberikan.
“Tunjangan Hari Raya (THR) saya juga tidak dapat mas. Jika ditotal mulai dari tabungan itu sekitar Rp 11 juta lebih.” Jelasnya, Minggu (03/08/2025) siang.
Heni pun beberapa kali telah menanyakan kepada pihak menagement, dan menemui pimpinan Koperasi atasnama Parno dan Enggo.
Namun setiap kali ditanya perihal hak penghasilan yang belum diterimanya, Heni selalu mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
Baca juga: Operasi Pencarian Wisatawan Hilang Secara Misterius di Pantai Siung Ditutup
“Ketika saya hubungi, pimpinan yang bernama Parno itu tidak respon. Sedangkan Enggo hanya menjawan akan mengusahakan (pembayaran).” Ujarnya.
Heni berharap pihak menegement Koperasi dapat menyelesaikan persoalan ini, sehingga hak pendapatannya sebagai karyawan dapat terpenuhi.
“Saya sudah bekerja bertahun-tahun, harapanya hak saya segera dibayar. Saya berencana melaporkan masalah ini ke Polisi, biar diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya.