GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul belum menerima gajian dari Pemda.
Padahal ada sebanyak 907 guru yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Bupati Gunungkidul pada tanggal 27 April 2022 lalu.
Baca Juga : Simak Manfaat Daun Sirsak Bagi Kesahatan Tubuh
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Hartanto menyampaikan keterlambatan gaji tersebut dikarenakan pihaknya harus mempersiapkan data bersama OPD terkait BKPPD dan Dinas Pendidikan.
“Kami mohon kepada guru PPPK untuk bisa bersabar menunggu pencairan gaji yang sedang dalam proses.” Tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa rencananya gaji Bulan Juli 2022 akan dibayarkan terlebih dahulu dan selanjutnya untuk gaji sejak surat perintah menjalnkan tugas akan dirapel berikutnya.
“Tanggal 1 Juli nanti akan kami usahakan sudah gajian untuk gaji Bulan Juli.” Terangnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono membenarkan jika gaji PPPK belum di cairkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, dikarenakan adanya kesalahan dalam penganggaran untuk alokasi gaji PPPK.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kemarin di anggarkan sekitar 29 Miliar per tahun namun dengan jumlah segitu belum mencukupi untuk gaji pokok dan tunjangan, karena diperlukan sekitar 50 Miliar untuk memenuhi kebutuhan PPPK per tahunnya.” Paparnya.
Dengan adanya kekurangan anggaran dalam memenuhi kebutuhan PPPK tersebut, maka pihak Pemda akan mengalokasikan anggaran dana Covid untuk menutup kekurangan anggaran.
“Mudah-mudahan kasus Covid di Gunungkidul tidak mengalami kelonjakan, sehingga anggaran yang kemarin dianggarkan untuk mengkafer covid bisa kita alihkan dahulu.” Jelas Drajad Ruswandono.
Selain mengalokasikan dana Covid, pihaknya juga akan menggunakan PAD untuk memenuhi kebutuhan PPPK.
“Semoga kedepannya PAD kita kembali seperti semula.” Pungkas Drajad.