GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul telah resmi menahan S (30) warga Kalurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, Jum’ at (02/08/2024) siang.
Baca Juga : Dianiaya Tiga Orang di Rusunawa, Seorang Pemuda Lapor Polisi
Guru ngaji itu ditahan lantaran telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap 10 santrinya.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achamd Mirza bahwa dalam perkara tersebut ada 4 korban yang melaporkannya ke pihak polisi.
“Tadi terduga pelaku kami periksa sebagai saksi dan telah kita lakukan gelar perkara. Penyidik juga sudah memaparkan dua alat bukti yang cukup sehingga terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka.” Ucapnya.
Baca Juga : Praktisi Hukum Sebut Denda Terhadap Terduga Pelaku Perselingkuhan di Rongkop Ada Indikasi Unsur Pemerasan
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kalurahan Ngloro, Heri Yulianto menyampaikan jika pelaku yang sempat dikabarkan kabur itu ternyata tidak melarikan diri melainkan mengkehendaki tuntutan dari para keluarga korban dan masyarakat, sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
“Pelaku tidak kabur, namun pergi ke Banjarnegara. Dan tadi pelaku ini pulang untuk memenuhi panggilan dari Polres Gunungkidul.” Ujarnya.