Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Gunungkidul Memiliki Banyak Cagar Budaya Yang Harus Dijaga dan Dirawat

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.

“Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” Papar Kepala Dinas Kundha Kabudayan, Agus Mantara ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada hari Rabu (06/04/2022).

Agus juga menyampaikan berdasarkan data terakhir dari yang berhasil dihimpunya, bahwa di Kabupaten Gunungkidul terdapat 153 Cagar Budaya, yang terdiri dari 87 benda, 4 struktur, 51 bangunan, 9 situs dan 2 non katagori.

“Setiap tahunya jumlah cagar budaya di Kabupaten Gunungkidul mengalami penambahan jumlah,” Terangnya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi atau pemahaman kepada masayarakat Kabupaten Gunungkidul tentang benda, bangunan, situs serta kawasan yang bisa masuk ke dalam daftar Cagar Budaya sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Baca Juga : Tabrak Lari di Playen, Warga Saptosari Patah Kaki


Sehingga, kedepanya diharapkan kepada warga masyarakat ketika merasa menyimpan atau mengetahui tentang benda, bangunan, struktur serta situs yang diduga merupakan warisan budaya, diharap untuk segera melaporkan ke Dinas Kudho Kabudayan Gunungkidul.

“Kemudian tugas kami adalah melakukan kajain dan melindungi terhadap benda-benda maupun situs warisan budaya tersebut. Dan tidak usah takut dengan kepemilikan benda maupun bangunan cagar budaya, kami hanya akan memberikan himbaun kepada pemilik untuk memelihara dan merawatnya,” Jelas Agus Mantara.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA