Kulonprogo (Fakta9.com)_ _// Seorang perempuan berinisial EP (22) warga Pengasih, Kulonprogo, yang merupakan karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Kulonprogo, (DIY) ditangkap Polisi usai menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Depresi Panjat SUTET, Mahasiswi Dievakuasi
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memalsukan puluhan data nasabah peminjam uang di koperasinya.
“EP menggelapkan uang dari tempatnya bekerja yaitu KSP Karya Makmur yang berlokasi di Demen, Kapanewon Temon. Sehingga pihak KSP mengalami kerugian Rp 167.821.000,00.” Ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (10/10/2023).
Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan jika aksi tersebut dilakukan pelaku selama setahun belakangan.
Aksi ini baru terbongkar setelah pihak KSP mendapati adanya selisih uang dalam jumlah besar saat evaluasi bulanan pada 25 Agustus 2023 lalu.
Mengetahui hal itu, EP tidak bisa berkelit, dan membuat surat pernyataan untuk mengganti uang yang telah digelapkannya, akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan, EP tidak kunjung membayar.
“Pelaku sempat membuat surat kesanggupan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Namun hingga perkara ini dilaporkan, EP belum bisa mengembalikan uang tersebut dan dilaporkan ditangkap pada Jumat 22 September 2023.” Ungkapnya.
Dilanjut, selain menangkap pelaku, polisi juga mengankan dua barang bukti yaitu satu lembar surat kesanggupan pelunasan uang dan 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif dari KSP Karya Makmur.
Baca Juga : Jagabaya dan Dukuh Padukuhan Tanjung II Resmi Dilantik Bambang
Pelaku EP dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, EP saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bisa mencapai target pinjaman yang dicanangkan pihak KSP.
“Saya nekat melakukan itu lantaran untuk bisa mencairkan dana perusahaan.” Ucapnya.