SLEMAN,(Fakta9.com)__//Menggelapkan kendaraan serta uang milik majikan, AK (36) warga Nitikan Timur, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani saat dikonfirmasi, Jumat (15/07/2022) menerangkan jika peristiwa terjadi pada 5 juli 2022 lalu. Saat itu Sukirno, warga Magetan, Jawa Timur, menyerahkan kartu ATM beserta pinnya kepada pelaku, dan memerintahkan AK untuk mengecek transferan uang yang masuk ke rekeningnya.
Baca Juga : Masuk Rumah Orang Tanpa Ijin, ODGJ Diserahkan Ke Dinsos
“Pelaku ini merupakan mandor tukang bangunan yang bekerja di cafe milik korban yang berlokasi di wilayah Ngaglik, Sleman.” terang Kapolsek.
Bukannya menuruti perintah bosnya, AK justru menarik uang dalam rekening korban sebesar Rp 4,2 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio nomor polisi AE 6289 PF milik Sukirno juga digadaikan oleh AK.
Merasa menjadi korban penggelapan oleh pelaku, Sukirno kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ngaglik, Sleman.
Berdasar laporan tersebut, petugas kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi jika AK berada di wilayah Wonosari Gunungkidul.
Baca Juga : Mesin Trobel, Perahu Khusnul Khotimah Dievakuasi Tim SAR
Polisi di pimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Agus Setyo Wahyudi dan dibantu oleh Opsnal Polres Gunungkidul berhasil menangkap AK di daerah Budegan, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, 1 buah STNK, dan 1 buah kartu ATM BRI.” Jelas Kompol Anjar Istriani.
Atas tindakannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Ngaglik, Sleman dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Penulis : A’ang_ Fakta9.com





