Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Gelapkan Mobil Rental Seorang Wanita Terancam 4 Tahun Penjara

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SR warga Prambanan, Klaten. Wanita 26 tahun itu terbukti telah membawa kabur dan menggadaikan 13 kendaraan rental di daerah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Disampaikan oleh Kapolsek Depok Barat, AKP Andhika Arya Pratama bahwa pelaku melakukan aksinya selama kurun waktu 12 Mei hingga 14 Agustus 2024.


Baca juga : Dapat Dukungan Dari Bolonemase, Sunaryanta-Ardi Yakin Memenangkan Pilkada Gunungkidul 2024


“Pelaku menyewa kendaraan secara bertahap, hingga menyewa sebanyak 12 unit sepeda motor dan membayar biaya sewa Rp 180 ribu perhari. Tak hanya itu, pelaku juga menyewa satu unit mobil Honda Brio.” Ucapnya.

Dilanjut, jika kasus ini bermula saat SR datang ke rental untuk menyewa satu motor. Pelaku menyewa motor dengan rentang waktu satu minggu.

“Awalnya pelaku rutin mengembalikan motor sewaan. Namun, berjalannya waktu, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan justru menambah kendaraan sewa.” Ujarnya.

Korban pun tidak curiga, lantaran pelaku sering menyewa kendaraan, dan korban menyerahkan begitu saja belasan kendaraannya. Berjalannya waktu, korban curiga karena tidak ada kendaraannya yang dikembalikan.

“Kami menerima laporan tersebut dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas Satreskrim, belasan kendaraan tersebut ternyata digadaikan oleh pelaku. Uangnya digunakan untuk biaya hidup dan membayar utangnya.” Tegasnya.

Bacq juga : Pengemudi Mobil Yang Alami Kecelakaan di Patuk Ternyata Masih Remaja


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 450 juta, belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk biaya gadai kisaran Rp 3,5 juta.

“Guna mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA