Selasa, Oktober 28, 2025

FAKTA TERBARU

Gelapkan Laptop dan Tilep Uang Gaji Karyawan, Mantan HRD Dijebloskan ke Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial GTW (35) warga Kraton, Kota Yogyakarta, dijebloskan ke penjara lantaran telah menjual Laptop milik CV Sahabat Prima Mulya dan membawa kabur gaji karyawan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/06/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.


Baca Juga : Dua Oknum ASN di Gunungkidul Berselingkuh Hingga Nikah Siri Dilaporkan Istri Sah


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan jika sebelumnya pada Selasa (10/06/2025) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku meminjam 1 buah Laptop Merk HP 2400 G7 yang berada di ruang digital marketing, namun juga tidak dikembalikan.

Selanjutnya tanggal 20 Juni 2025, pelaku yang merupakan Human Resources Development (HRD) di CV Sahabat Prima Mulya diperintah oleh atasan untuk memberikan gaji karyawan dengan total sebesar Rp 6.189.000,00.

“Uang tersebut sudah diberikan ke pelaku, untuk membayar 20 karyawan CV.” Jelasnya.

Pada hari berikutnya, pelaku tidak masuk kerja dan saat dihubungi nomor telephonnya juga tidak aktif.

“Untuk kerugian yang diderita korban sanilai Rp 8.589.000,00.” Ungkapnya.

Baca Juga : Yamaha Mio M3 Tabrak Bokong Bus Putra Gunungkidul, Pemotor Terjun ke Selokan


Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 17.06 WIB.

“Tersangka kami jerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA