Wonosari(fakta9.com)_//Kegiatan seleksi penyedia jasa mitra pemungutan retribusi pelayanan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021 lalu menuai polemik. Pasalnya, untuk lelang kawasan Pantai Kukup, Kapanewon Tanjungsari, yang diikuti empat peserta semuanya dinyatakan gugur oleh panitia karena dokumen kurang lengkap.
Dinas Perhubungan yang kemudian menggelar seleksi serupa pada Selasa (14/12/2021) dengan mengundang empat orang yang sebelumnya telah dinyatakan gugur oleh panitia.
Ketua Panitia seleksi penyedia jasa mitra pemungutan retribusi pelayanan parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Agus Supriyono ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa dalam proses seleksi sebelumnya diikuti oleh lima orang peserta, dan hanya empat yang menyerahkan dokumen penawaran.
Akan tetapi, setelah dilakukan koreksi oleh panitia keempat peserta tidak membubuhkan tanggal dalam materai, sesuai persyaratan yang telah di tentukan. Sehingga oleh panitia dinyatakan gugur.
“Secara admistrasi, keempat peserta tidak menyertakan tanggal bulan dan tahundi materai yang ditanda tangani sesuai persyaratan. Sehingga dianggap gugur oleh panitia.” Jelasnya.
Kemudian pihak panitia memberikan kesempatan kepada keempatnya untuk kembali mengajukan penawaran dengan melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan.
“Karena waktunya juga sudah mepet, maka kami berikan kesempatan untuk melengkapi administrasi dan mengajukan kembali permohonan.” terang Agus Supriyono.
Ditambahkan oleh Supriyono, jika dalam proses kedua yang diikuti oleh empat peserta ini penawaran tertinggi yaitu Rp 414 juta dengan upah pungut 35%, kemudian ada penawar Rp 373 juta dengan upah pungut 35%, selanjutnya penawaran Rp 241 juta dengan upah pungut 35%, dan terendah penawaran Rp 180 juta dengan upah pungut 35%.
Menyikapi hal tersebut koordinator Gunungkidul Coruption Watch (GCW), Dadang Iskandar menuding bahwa proses seleksi dianggap tidak fair dan terkesan ada kecurangan.
Ia beranggapan,Dinas Perhubungan seharusnya melakukan proses lelang kembali secara terbuka. Hal ini karena keempat peserta sebelumnya sudah dinyatakan gugur dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Jika sudah gugur kok diundabg lagi ya itu ngawur dan tidak benar. Dan harus ” tegasnya.
Baca Juga : Toyota Innova Tabrak Pagar Rumah Warga di Jalan Baron
Dadang menambahkan, angka penawaran dengan nilai tertinggi RP 414 juta pun dianggapnya tidak wajar. Dan Dinas Perhubungan harus melakukan evaluasi kembali.
“Potensi hanya Rp 120 juta, tetapi berani Rp 414 Juta bagi kami itu target yg berlebihan dan tidak wajar . Justru itu berbahaya jika menang.” Jelas Dadang Iskandar.
Redaksi_fakta9.com