BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Seorang lelaki berinisial SP (20) asal Pedaleman, Tanara, Serang, Banten, Jawa Tengah mengaku jika motor yang dipinjam dari rekannya kena tilang saat razia dan ditahan di Mapolres Bantul.
Setelah di cek, motor jenis Honda warna Hitam dengan nopol KY-6119-GG milik Mochammad Arif Zainal Fanani (22) seorang Mahasiswa asal Berau, Kalimantan Timur itu ternyata tidak ada di Mapolres Bantul, namun justru digadaikan oleh SP.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan jika kejadian bermula ketika sebelum pulang ke Kalimantan Timur, korban menitipkan sepeda motor jenis Honda dengan nopol KY-6119-GG kepada temannya.
Baca juga : Kapolres Bantul Pimpin Sertijab Kabaglog di Aula Wira Pratama
“Kemudian tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16:00 Wib pelaku meminjam sepeda motor korban yang dititipkan ke temannya dengan alasan akan digunakan main bersama temannya.” Jelasnya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 lalu SP memberi kabar jika sepeda motor yang dipinjam itu kena tilang Polisi dan ditahan oleh Polres Bantul.
Kemudian rekan-rekan korban mengajak pelaku untuk ke Polres Bantul. Tujuannya, adalah mengambil motor korban yang ketilang.
“Tapi sampai di Polres Bantul ternyata motor korban tidak ditilang dan ditahan,” ucapnya.
Dari situ, rekan-rekan korban curiga dan mulai menanyakannya kepada pelaku. Alhasil, pelaku mengaku jika motor tersebut telah digadaikan.
Baca juga : Pria Asal Magelang T3w4s Tertabrak Kereta Api di Kulonprogo
Rekan-rekan Mochamad Arif kemudian meminta SP untuk mengembalikan sepeda motor yang telah digadaikan, akan tetcpi hingga satu minggu, motor tak kunjung di kembalikan.
Akhirnya kasus inipun dilaporkan ke Mapolres Bantul untuk diproses hukum.