WONOSARI ( fakta9.com )_ _// Polemik pembangunan kios yang berada di komplek Pasar Pahing Kalurahan Piyaman menuai fakta dan opini baru di kalangan masyarakat.
Salah satu warga Kalurahan Piyaman yang juga praktisi Hukum, Intan Manggala kepada Fakta9.com Minggu (16/01/2022) menyampaikan jika dicermati dalam kasus tersebut, merupakan kasus yang sederhana, yang memiliki nilai ekonomis sangat kecil karena kurang dari Rp 100 Juta.
Baca Juga : Tidak Percaya Diri Akibat Bau Mulut?? Berikut Cara Mengatasinya
Namun apabila dikaji secara luas, permasalaha ini bisa menjadi rumit. Hal ini lantaran dalam perkara tersebut dapat dipastikan juga menyeret beberapa pihak, diantaranya ialah pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kalurahan Piyaman, pihak keluarga Mangun Sadiyem, warga masyarakat dan pihak penyewa kios.
Dilanjutkan oleh intan Manggala, berdasarkan fakta yang ada saat ini, Pemerintah Kalurahan Piyaman telah membangun kios diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tanpa adanya izin tertulis.
“Saya mendengar dari masyarakat sekitar bahwa keluarga Mangun Sadiyem menghendaki agar kios tersebut dibongkar dan lokasi lahan digunakan untuk kepentingan umum, karena menurut sejarah ada sebagian kecil tanah keluarga dihibahkan untuk pelebaran jalan,” Teranya.
Intan Manggala berpendapat, secara hukum keluarga Mangun Sadiyem tidak berhak menggugat Pemerintah Kalurahan atau Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Akan tetapi jika memang ada sejarah hibah dari keluarga (Mangun Sadiyem) atas sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umum atau pelebaran jalan, maka Pemerintah Kalurahan Piyaman mempunyai hutang sejarah kepada keluarga pemberi hibah dan kepada warga masyarakat.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Akan Segera Laksanakan Vaksin Booster
“Hutang sejarah itu harus dibayar dengan sejarah berupa tindakan kongkrit dan nyata, sehingga Pemerintah Kalurahan harus mengembalikan lokasi tersebut untuk kepentingan umum, seperti area terbuka,” urainya.
Sementara, berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan, warga dari padukuhan Piyaman 1, dan Piyaman 2 telah mengumpulkan tanda tangan untuk menuntut agar kios yang telah disewakan tersebut di bongkar oleh pemeritah kalurahan Piyaman.